Mata kuliah PLKH Peradilan Perdata membahas tentang tata cara praktik persidangan dengan kajian kasus-kasus perdata, tata cara pengajuan gugatan keperdataan, penjelasan dan pembuatan (surat kuasa khusus, surat permohonan, surat gugatan baik lisan maupun tulisan, surat jawaban, gugatan balik, pembuktian, kesimpulan dan putusan), serta upaya hukum biasa dan luar biasa.
Sebagai dasar pemahaman terhadap proses peradilan perdata di Indonesia, mahasiswa dituntut untuk lebih memahaminya dengan melakukan observasi proses persidangan perdata di pengadilan dan mempraktikkannya dalam sebuah peradilan semu.