Mata kuliah ini merupakan mata wajib konstitusional dengan bobot 2 (dua) sks, yang wajib ditempuh oleh semua mahasiswa/i program studi Hukum.  Mata kuliah  ini mengkaji  pengetahuan dasar-dasar ilmu hukum dan kaitannya dengan lapangan-lapangan hukum di Indonesia. Seluruh Mata kuliah ini bertujuan untuk  membantu    terbinanya  mahasiswa/i  agar  secara  kognitif  mahasiswa/i  mampu memahami konsep teori-teori hukum, sistem hukum dan bidang studi hukum kemudian secara affektif melatih mahasiswa/i membiasakan diri untuk melakukan hal-hal yang Positif/ konstruktif dalam mengkaji sumber-sumber hukum dan penemuan hukum dan secara psikomotorik mahasiswa/i mampu menguasai seluruh lapangan hukum yang diantaranya Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria dan Hukum Acara.

Skill Level: Beginner