Mata kuliah
ini merupakan mata wajib konstitusional dengan bobot 2 (dua)
sks, yang wajib ditempuh oleh semua mahasiswa/i
program studi Hukum. Mata
kuliah ini mengkaji pengetahuan
dasar-dasar ilmu hukum dan kaitannya dengan
lapangan-lapangan hukum di Indonesia. Seluruh Mata
kuliah ini bertujuan untuk membantu
terbinanya mahasiswa/i
agar secara kognitif
mahasiswa/i mampu
memahami konsep teori-teori hukum, sistem
hukum dan bidang studi hukum kemudian secara
affektif melatih mahasiswa/i membiasakan diri untuk melakukan
hal-hal yang Positif/ konstruktif dalam mengkaji sumber-sumber hukum dan penemuan hukum dan secara
psikomotorik mahasiswa/i mampu menguasai seluruh lapangan hukum
yang diantaranya Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria dan Hukum Acara.